Hal Hal Yang Membatalkan Puasa Pada Madzhab Imam Syafi'i - Website Resmi MTs Muhammadiyah Sungai Batang
Headlines News :
Home » » Hal Hal Yang Membatalkan Puasa Pada Madzhab Imam Syafi'i

Hal Hal Yang Membatalkan Puasa Pada Madzhab Imam Syafi'i

Written By Unknown on Rabu, 10 Juli 2013 | 09.58

Menurut Syafi’iyah,di antara hal-hal yang membatalkan puasa dan wajib qadha atasnya adalah sebagai berikut: (1) Memasukkan sesuatu ke dalam rongga perut, walaupun jumlahnya sedikit atau kecil, seperti biji- bijian. Termasuk juga memasukkan sesuatu ke dalam otak, usus, kandung kemih, dan menyuntikkan sesuatu melalui lubang zakar atau puting susu, dan yang semisalnya. (2) Menelan dahak yang bisa dikeluarkan. Adapun dahak yang tidak sengaja tertelan, tidak membatalkan puasa. (3) Memasukkan air kumur atau air istinsyaq (air yang dimasukkan ke dalam lubang hidung) ke dalam rongga perut secara berlebih-lebihan. (4) Muntah dengan sengaja. (5) Istimna’, yaitu mengeluarkan air mani di luar persetubuhan, baik yang diharamkan yaitu dengan tangannya sendiri, ataupun yang dihalalkan seperti dengan tangan istrinya. Termasuk juga keluar mani karena sentuhan atau ciuman atau yang semisalnya tanpa pembatas. Sedangkan keluar mani karena khayalan, pandangan dengan syahwat, atau yang semisalnya tidak membatalkan puasa. (6) Makan di siang hari karena keliru, mengira sudah waktunya berbuka atau masih belum waktunya berpuasa (waktu fajar), padahal fajar telah terbit dengan jelas atau matahari belum terbenam. Namun jika ia berbuka di akhir siang karena menduga sudah tenggelam matahari, atau makan di saat fajar karena menduga masih belum terbit fajar, disertai kemungkinan dugaannya tersebut benar, maka tidak apa-apa. (7) Batal puasa karena ia tiba-tiba gila, atau murtad, atau tiba-tiba haidh dan nifas bagi perempuan. Menurut kalangan Syafi’iyah, seseorang yang batal puasanya karena sebab-sebab di atas (kecuali poin g), setelahnya tetap wajib menahan diri dari makan, minum, jima’ dan yang semisalnya sampai tenggelam matahari. Sedangkan hal yang membatalkan puasa dan wajib qadha serta kaffarah atasnya, menurut Syafi’iyah, hanya satu yaitu jima’ (persetubuhan). Selain wajib qadha serta kaffarah, pelakunya juga dikenai ta’zir dan setelahnya tetap wajib menahan diri dari makan, minum, jima’ dan yang semisalnya sampai tenggelam matahari. Hal ini jika pelaku jima’ tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (8) Ia sudah berniat puasa di malam harinya. (9) Dilakukan secara sengaja. Orang yang lupa tidak diwajibkan kaffarah. (10) Pilihan sendiri. Jika ia dipaksa, ia tidak dibebani kaffarah. (11) Mengetahui keharaman jima’ di siang hari puasa. Jika ia belum tahu, ia tidak diwajibkan kaffarah. (12) Jima’ tersebut dilakukan di siang hari bulan Ramadhan. Tidak ada kaffarah bagi yang melakukan jima’ saat puasa nadzar, qadha atau puasa sunnah. (13) Puasanya memang batal karena jima’ bukan karena yang lain. Tidak ada kaffarah bagi yang batal puasanya karena makan atau minum, kemudian ia melakukan jima’. (14) Orang tersebut berdosa karena melakukan jima’. Tidak ada kaffarah atas anak kecil, dan orang yang sedang safar atau sakit walaupun saat itu ia tetap berpuasa. (15) Ia yakin akan sahnya puasanya sebelumnya. Tidak ada kaffarah jika sebelumnya ia sudah menganggap puasanya batal. Misalnya sebelumnya ia makan karena lupa, kemudian menganggap puasanya batal karena makannya tersebut. (16) Ia tidak keliru menganggap sedang ber-jima’ di luar waktu puasa. Misalnya ia ber-jima’ di waktu terbit fajar, namun ia menduga belum masuk waktu fajar, orang ini tidak diwajibkan kaffarah. (17) Ia tidak gila atau mati setelah melakukan jima’ di siang hari tersebut. (18) Persenggamaan tersebut dinisbahkan kepadanya. Jika si wanita yang memasukkan kepala zakarnya ke farji si wanita, maka tidak ada kaffarah. (19) Jima’ dilakukan dengan memasukkan kepala zakar atau bagian zakar yang mampu dimasukkan. Jika tidak sampai masuk dan tidak ada upaya untuk memasukkannya, maka tidak ada kaffarah atasnya. (20) Jima’-nya dilakukan pada farji. Tidak ada kaffarah bagi yang tidak melakukannya pada farji. Menyetubuhi wanita pada dubur, atau liwath dianggap sama dengan jima’ pada farji. (21) Hanya berlaku bagi yang menyetubuhi (pria), bukan bagi yang disetubuhi (wanita). Tidak ada kaffarah bagi wanita, ia hanya wajib qadha. Ini berbeda dengan pendapat jumhur, yang menyatakan pria dan wanita sama-sama wajib membayar kaffarah selama mereka melakukannya dengan sengaja, tanpa dipaksa. Wallahu ‘Alam Bisshowab
Share on Facebook Share on Twitter
Terima Kasih Telah Membaca Artikel Hal Hal Yang Membatalkan Puasa Pada Madzhab Imam Syafi'i. Silahkan Klik Tombol Like Atau Share Untuk Berbagi Artikel Ini Atau Silahkan Di Copy Link http://mtsm-sungaibatang.blogspot.com/2013/07/hal-hal-yang-membatalkan-puasa-pada.html Terima Kasih.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Pengunjung

Rekening Donasi



 
Copyright © 2012. Website Resmi MTs Muhammadiyah Sungai Batang - All Rights Reserved
Jl Lingkar Maninjau Km 5.5 Muaro Pauah Nagari Sungai Batang
Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam 26472
Support : Ranah Maninjau
Created by MPS